Oleh:
Thoriq Tri Prabowo
Perpustakaan
merupakan lembaga non profit, yaitu sebuah lembaga yang tujuan utamanya
bukan meraih keuntungan dari jasa yang diberikan. Perpustakaan tidak akan
memungut biaya dari jasa dan layanan yang diberikannya. Cukup dengan hanya
menjadi anggota pengguna bisa mengakses berjuta informasi yang kita inginkan.
Sesuai dengan tujuan awalnya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perpustakaan
dituntut melayani pengguna dengan prima.
Namun,
kenyataan yang ada tidak demikian. Banyak perpustakaan yang lebih mirip dengan
gudang ketimbang dengan perpusstakaan itu sendiri. Banyak debu dimana-mana,
rak-rak kayu yang mulai rapuh, kursi-kursi bekas, lemari kartu katalog yang
mulai ditinggalkan karena dirasa kurang memenuhi kebutuhan pengguna yang
mobilitasnya sangat padat, dan masih banyak lagi kondisi yang sangat
memprihatinkan dari perpustakaan-perpustakaan negeri ini.
Bagaimana
perpustakaan akan menjalankan progam mencerdasakan kehidupan bangsa-nya
jika kondisinya demikian?. Perpustakaan perlu berbenah untuk menggapai mimpinya.
Perpustakaan di sebuah instansi hingga sekarang ibarat anak tiri yang kurang
diperhatikan keberadaannya. Yang padahal perpustakaan adalah elemen pokok untuk
mengembangkaan pengetahuan lewat layanan informasi yang ditawarkannya.
Pemimpin-pemimpin dan semua eleman masyarakat Indonesia perlu mengetahui tujuan
dan kegiatan dalam perpustakaan. Perlu ada pemahaman terhadap eksistensi
perpustakaan agar keilmuan di negeri ini berkembang.
Banyak hal
yang harus dikoreksi dari perpustakaan kita. Kondisi yang ada tidak sepadan
dengan amanat berat yang perpustakaan emban yaitu “mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Perpustakaan memerlukan sarana yang memadai bahkan jika perlu memiliki
fasilitas yang lebih dari yang lainnya mengingat tugas beratnya. Perpustakaan
juga membutuhkan sosok pemimpin yang tegas peduli terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan dan perpustakaan. Dengan begitu perpustakaan akan bisa menjalankan
kegiatannya secara baik. Masyarakatpun tentu akan lebih nyaman menggunakan dan
memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan sebagai sarana memperoleh
informasi.
Tidak
berlebihan rasanya jika perpustakaan memiliki kelengkapan sarana dan administratif
yang lebih. Minimal sesuai standar, yaitu standar dari segi koleksi, sarana dan
prasarana, pelayanan, tenaga pengelola, penyelenggaraan, dan pengelolaan
perpustakaan, seperti yang disebutkan dalam pasal 11 mengenai standar nasional
perpustakaan UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007. Karena standar tentu sudah
diracik sedemikian rupa oleh yang berwenang dengan pertimbangan matang demi
meningkatkan kualitas pelayanan perpustakaan Indonesia.
Pernah dimuat di rubrik Suara Pembaca WAWASANews.com edisi Selasa, 7 Februari 2013
No comments:
Post a Comment