Wednesday 22 May 2013

Pendidikan dan Kepelatihan Kepustakawanan

Oleh: Thoriq Tri Prabowo

BAB I
PENDAHULUAN
Perpustakaan adalah sarana untuk memperoleh informasi yang ideal karena di dalamnya disediakan berbagai informasi secara luas oleh karena itu pemustaka diharapkan bias menjadi pembelajar yang mandiri di perpustakaan dan bukan hanya itu yang mempengaruhi kemajuan suatu perpustakaan, perpustakaan bukan hanya terdiri dari kumpulan koleksi yang ditata rapi tetapi perpustakaan adalah beberapa komponen yang terdiri dari koleksi, pemustaka, pustakawan. Ketiganya harus bersatu dalam membentuk kerjasama agar perpustakaan dapat menjadi sumber informasi yang tepat dan berguna bagi masyarakat.
Perpustakaan tak lepas dari peran seorang ahli yang berkompeten dalam bidang perpustakaan, memahami kegiatan-kegiatan keperpustakaan seperti public service dan technical user. Pustakawan yang berkompeten tentunya bekerja secara professional dalam menyikapi masalah-masalah yang ada di perpustakaan karena pada hakikatnya masalah tersebut akan terus berkembang seiring perkembangan zaman yang menuntut para pustakawan untuk selalu berinovasi maju dan maju. Perpustakaan membutuhkan pustakawan yang dapat diandalkan di era globalisasi, mampu menolah bahan pustaka dan perpustakaan agar sampai ke tangan pemustaka dengan cara yang sistematis dan bias diterapkan dengan keadaan apa saja.

Pustakawan yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan di atas adalah pustakawan yang berpendidikan baik formal maupun non formal, pendidikan menentukan kualitas dan profesionalitas pustakawan, pustakawan akan bekerja sesuai prosedur dan memenuhi target saat bekerja, karena pustakawan yang berlatar belakang dari pendidikan pustakawan baik formal maupun non formal akan bekerja sesuai Standard Operating System (Standar Oprasi Pelayanan) perpustakaan, yang tentunya akan menjadikan perpustakaan menjadi sumber informasi yang memadai bagi pemustakanya.

BAB II
PEMBAHASAN

Pustakawan hendaknya memiliki kompetensi dalam mengolah perpustakaannya agar perpustakaan dapat menjadi sumber informasi seperti tujuan awalnya,  beberapa kecakapan yang harus dimiliki antara lain:
·         Mengumpulkan tidak lagi berarti harus menyimpan dalam satu ruangan/gedung tertentu tetapi tahu dimana informasi berada dan bagaimana mengaksesnya sesuai yang dibutuhkan pemustaka sasaran. Oleh karenanya Pustakawan harus memiliki: pengetahuan tentang sumber-sumber informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penelusuran informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi informasi dan komunikasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku mengenal pemustaka sasaran dan kebutuhan informasinya.
·         Memproses atau mengolah informasi berarti membuat informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh pemustaka sasaran.
·         Menyebarkan informasi berarti memberikan layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang diperoleh melalui riset pasar.
·         Menyelamatkan hasil pikir manusia yang terekam dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan pengembangan pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan.
Untuk menjadi pustakawan yang memiliki kecakapan seperti halnya di atas pustakawan memerlikan pendidikan. Pendidikan untuk pustakawan diperoleh melalui beberapa jalur antara lain pendidikan formal, pendidikan non formal, dan juga informal.

1.       Pendidikan formal pustakawan

Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah adalah lulus pendidikan formal di perguruan tinggi yang diakui Departemen Pendidikan Nasional. Ijazah yang dapat dinilai, adalah ijazah yang diperoleh melalui proses pendidikan yang dikeluarkan dari sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta, dari dalam negeri yang diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui sederajat.
Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan memiliki peran besar untuk menghasilkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi yang sanggup menjawab tantangan dan persaingan global. Namun tak kalah penting tangan-tangan dingin dan pengalaman para pustakawan senior di tempat mereka bekerja akan melengkapi pengetahuan, ketrampilan, serta sikap perilaku mereka agar sesuai standar yang ditetapkan. Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan di Indonesia berjumlah lebih kurang 23 dan terdiri dari jenjang D3, S1, dan S2. Meski masing-masing Program Studi Ilmu Pepustakaan ini tidak berada pada Fakultas yang sama, seperti JIIP UNPAD dibawah FIKOM, sedang JIIP UI dibawah FIB dll, namun perbedaan tersebut justru merupakan nilai tambah bagi masing-masing.
Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah adalah lulus pendidikan formal di perguruan tinggi yang diakui Departemen Pendidikan Nasional. Ijazah yang dapat dinilai, adalah ijazah yang diperoleh melalui proses pendidikan yang dikeluarkan dari sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta, dari dalam negeri yang diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui sederajat seperti halnya:
1).      Pendidikan formal perpustakaan
a)  S1, S2, S3.
b) D2, D3, Sarjana Muda.

2).      Pendidikan formal non perpustakaan 
a)S1, S2, S3
üS1, S2, atau S3 ditambah mengikuti dan lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli.
üS1, S2, atau S3 ditambah mengikuti dan lulus Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih Jalur).
b) Diploma dan Sarjana Muda 
üD2, D3, atau Sarjana Muda ditambah mengikuti dan lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil.

2.       Pendidikan Non Formal Pustakawan

Pendidikan dan pelatihan non formal di bidang kepustakawanan yaitu pendidikan kepustakawanan yang dilakukan tanpa melalui pendidikan formal pustakawan seperti halnya pendidikan pustakawan formal di atas, pendidikan non formal ditempuh melalui jenjang pelatihan seperti halnya Diklat.
Diklat fungsional Pustakawan, adalah diklat di bidang perpusdokinfo yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional Pustakawan yang kurikulum dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) nya ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI selaku instansi pembina jabatan fungsional Pustakawan.

Diklat fungsional Pustakawan terdiri dari :
Ø    Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keahlian dasar kepustakawanan sebagai syarat bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagai Pustakawan Tingkat Ahli.
Ø    Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepustakawanan sebagai syarat bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagai Pustakawan Tingkat Terampil.
Ø    Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih Jalur)
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keahlian sebagai syarat bagi Pustakawan Tingkat Terampil untuk diangkat menjadi Pustakawan Tingkat Ahli.
Ada juga diklat pustakawan di bidang tekinis, yaitu disebut dengan diklat teknis, diklat teknis adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil pada suatu unit perpusdokinfo yang diselenggarakan oleh lembaga Diklat.
Contoh :
Ø    Diklat etika layanan
Ø    Diklat tenaga penyusun bibliografi
Ø    Diklat pengelola perpustakaan
Ø    Diklat penelusuran informasi
Ø    Dll.


BAB III
PENUTUP

Perpustakaan yang membutuhkan pengolahan dari pustakawan yang cakap dan cekatan dalam menyelesaikan globalisasi masalah yang ada di perpustakaan, pustakawan harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan pemustaka, setidaknya bisa membuat informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh pemustaka sasaran, memberikan layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang diperoleh melalui penelitian keinginan pemustaka, menyelamatkan hasil pikir manusia yang terekam dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan pengembangan pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan.
Oleh karena itu pustakawan yang ideal harus memiliki keahlian, dan keahlian tersebut diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan pustakawan baik pendidikan yang bersifat formal maupun non formal keduanya sama saja bertujuan untuk menciptakan para profesional-profesional di bidang informasi agar para pemustaka/masyarakat luas dapat mengakses informasi dengan mudah, informasi diakses dan dimanfaatkan secara efisien dan bermanfaat bagi masyarakat pengguna tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Ninis Agustini Damayani, ”Kompetensi Dan Sertifikasi Pustakawan: Ditinjau Dari Kesiapan Dunia Pendidikan Ilmu Perpustakaan” http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp23-04.htm, diakses 9 Oktober 2011


 Arif S., “Jabatan Funsional Pustakawan” arifs.staff.ugm.ac.id/.../jabatan_fungsional_pustakawan, diakses 9 Oktober 2011
Nur Ika Ahmad, ”Profesi dan Profesionalisme Pustakawan” http://noorikaahmad.multiply.com/journal/item/8/Profesi_dan_Profesionalisme_Pustakawan

Disusun oleh :
Bachtiar Rizki Husada    
Alit Priyo Samekto
Bayu Andi Ernanto
Thoriq Tri Prabowo
As'ad Syamsul Bahri

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...