BAB I
PENDAHULUAN
Perpustakaan
adalah sarana untuk memperoleh informasi yang ideal karena di dalamnya
disediakan berbagai informasi secara luas oleh karena itu pemustaka diharapkan
bias menjadi pembelajar yang mandiri di perpustakaan dan bukan hanya itu yang
mempengaruhi kemajuan suatu perpustakaan, perpustakaan bukan hanya terdiri dari
kumpulan koleksi yang ditata rapi tetapi perpustakaan adalah beberapa komponen
yang terdiri dari koleksi, pemustaka, pustakawan. Ketiganya harus bersatu dalam
membentuk kerjasama agar perpustakaan dapat menjadi sumber informasi yang tepat
dan berguna bagi masyarakat.
Perpustakaan
tak lepas dari peran seorang ahli yang berkompeten dalam bidang perpustakaan,
memahami kegiatan-kegiatan keperpustakaan seperti public service dan technical
user. Pustakawan yang berkompeten tentunya bekerja secara professional dalam
menyikapi masalah-masalah yang ada di perpustakaan karena pada hakikatnya
masalah tersebut akan terus berkembang seiring perkembangan zaman yang menuntut
para pustakawan untuk selalu berinovasi maju dan maju. Perpustakaan membutuhkan
pustakawan yang dapat diandalkan di era globalisasi, mampu menolah bahan
pustaka dan perpustakaan agar sampai ke tangan pemustaka dengan cara yang
sistematis dan bias diterapkan dengan keadaan apa saja.
Pustakawan
yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan di atas adalah pustakawan yang
berpendidikan baik formal maupun non formal, pendidikan menentukan kualitas dan
profesionalitas pustakawan, pustakawan akan bekerja sesuai prosedur dan memenuhi
target saat bekerja, karena pustakawan yang berlatar belakang dari pendidikan
pustakawan baik formal maupun non formal akan bekerja sesuai Standard Operating System (Standar
Oprasi Pelayanan) perpustakaan, yang tentunya akan menjadikan perpustakaan menjadi
sumber informasi yang memadai bagi pemustakanya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pustakawan
hendaknya memiliki kompetensi dalam mengolah perpustakaannya agar perpustakaan
dapat menjadi sumber informasi seperti tujuan awalnya, beberapa kecakapan yang harus dimiliki antara
lain:
·
Mengumpulkan tidak lagi berarti harus
menyimpan dalam satu ruangan/gedung tertentu tetapi tahu dimana informasi
berada dan bagaimana mengaksesnya sesuai yang dibutuhkan pemustaka sasaran.
Oleh karenanya Pustakawan harus memiliki: pengetahuan tentang sumber-sumber
informasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penelusuran informasi,
pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku penggunaan/pengoperasian teknologi
informasi dan komunikasi, pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku mengenal
pemustaka sasaran dan kebutuhan informasinya.
·
Memproses atau mengolah informasi
berarti membuat informasi yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh
pemustaka sasaran.
·
Menyebarkan informasi berarti
memberikan layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang
diperoleh melalui riset pasar.
·
Menyelamatkan hasil pikir manusia yang
terekam dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan
pengembangan pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan.
Untuk menjadi
pustakawan yang memiliki kecakapan seperti halnya di atas pustakawan memerlikan
pendidikan. Pendidikan untuk pustakawan diperoleh melalui beberapa jalur antara
lain pendidikan formal, pendidikan non formal, dan juga informal.
1. Pendidikan formal pustakawan
Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah adalah lulus pendidikan formal
di perguruan tinggi yang diakui Departemen Pendidikan Nasional. Ijazah
yang dapat dinilai, adalah ijazah yang diperoleh melalui proses pendidikan yang
dikeluarkan dari sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta, dari dalam negeri yang
diakui oleh Departemen Pendidikan Nasional atau perguruan tinggi luar negeri
yang diakui sederajat.
Penyelenggara
Pendidikan Ilmu Informasi dan Perpustakaan memiliki peran besar untuk
menghasilkan pustakawan-pustakawan yang memiliki kompetensi yang sanggup
menjawab tantangan dan persaingan global. Namun tak kalah penting tangan-tangan
dingin dan pengalaman para pustakawan senior di tempat mereka bekerja akan
melengkapi pengetahuan, ketrampilan, serta sikap perilaku mereka agar sesuai
standar yang ditetapkan. Penyelenggara Pendidikan Ilmu Informasi dan
Perpustakaan di Indonesia berjumlah lebih kurang 23 dan terdiri dari jenjang
D3, S1, dan S2. Meski masing-masing Program Studi Ilmu Pepustakaan ini tidak
berada pada Fakultas yang sama, seperti JIIP UNPAD dibawah FIKOM, sedang JIIP
UI dibawah FIB dll, namun perbedaan tersebut justru merupakan nilai tambah bagi
masing-masing.
Pendidikan sekolah dan memperoleh
gelar/ijazah adalah lulus pendidikan formal di perguruan tinggi yang diakui
Departemen Pendidikan Nasional. Ijazah yang dapat dinilai, adalah ijazah
yang diperoleh melalui proses pendidikan yang dikeluarkan dari
sekolah/perguruan tinggi negeri/swasta, dari dalam negeri yang diakui oleh
Departemen Pendidikan Nasional atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
sederajat seperti halnya:
1). Pendidikan formal
perpustakaan
a) S1, S2, S3.
b) D2, D3,
Sarjana Muda.
2). Pendidikan formal non
perpustakaan
a)S1, S2, S3
üS1, S2, atau S3
ditambah mengikuti dan lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli.
üS1, S2, atau S3
ditambah mengikuti dan lulus Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih
Jalur).
b) Diploma
dan Sarjana Muda
üD2, D3, atau
Sarjana Muda ditambah mengikuti dan lulus Diklat Calon Pustakawan Tingkat
Terampil.
2. Pendidikan Non Formal Pustakawan
Pendidikan dan pelatihan non formal di bidang
kepustakawanan yaitu pendidikan kepustakawanan yang dilakukan tanpa melalui
pendidikan formal pustakawan seperti halnya pendidikan pustakawan formal di
atas, pendidikan non formal ditempuh melalui jenjang pelatihan seperti halnya
Diklat.
Diklat fungsional Pustakawan, adalah diklat di bidang perpusdokinfo yang dilaksanakan untuk
mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan
fungsional Pustakawan yang kurikulum dan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) nya ditetapkan
oleh Perpustakaan Nasional RI selaku instansi pembina jabatan fungsional
Pustakawan.
Diklat fungsional Pustakawan terdiri dari :
Ø Diklat Calon Pustakawan Tingkat Ahli
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keahlian dasar
kepustakawanan sebagai syarat bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
tugas sebagai Pustakawan Tingkat Ahli.
Ø Diklat Calon Pustakawan Tingkat Terampil
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar
kepustakawanan sebagai syarat bagi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan
tugas sebagai Pustakawan Tingkat Terampil.
Ø Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih
Jalur)
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keahlian sebagai syarat
bagi Pustakawan Tingkat Terampil untuk diangkat menjadi Pustakawan Tingkat
Ahli.
Ada juga diklat
pustakawan di bidang tekinis, yaitu disebut dengan diklat teknis, diklat teknis
adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai
persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pegawai
Negeri Sipil pada suatu unit perpusdokinfo yang diselenggarakan oleh lembaga
Diklat.
Contoh :
Ø
Diklat etika layanan
Ø
Diklat tenaga penyusun bibliografi
Ø
Diklat pengelola perpustakaan
Ø
Diklat penelusuran informasi
Ø
Dll.
BAB III
PENUTUP
Perpustakaan yang membutuhkan pengolahan dari pustakawan
yang cakap dan cekatan dalam menyelesaikan globalisasi masalah yang ada di
perpustakaan, pustakawan harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan
pemustaka, setidaknya bisa membuat informasi
yang dibutuhkan mudah ditemukan kembali oleh pemustaka sasaran, memberikan
layanan informasi seperti yang diinginkan pemustaka sasaran yang diperoleh melalui
penelitian keinginan pemustaka, menyelamatkan hasil pikir manusia yang terekam
dan terdokumentasikan melalui cara-cara yang aman bagi kepentingan pengembangan
pengetahuan dan peradaban juga menjadi tanggung jawab pustakawan.
Oleh
karena itu pustakawan yang ideal harus memiliki keahlian, dan keahlian tersebut
diperoleh melalui pendidikan. Pendidikan
pustakawan baik pendidikan yang bersifat formal maupun non formal keduanya sama
saja bertujuan untuk menciptakan para profesional-profesional di bidang
informasi agar para pemustaka/masyarakat luas dapat mengakses informasi dengan
mudah, informasi diakses dan dimanfaatkan secara efisien dan bermanfaat bagi
masyarakat pengguna tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ninis Agustini Damayani, ”Kompetensi Dan Sertifikasi Pustakawan: Ditinjau Dari Kesiapan Dunia Pendidikan Ilmu Perpustakaan” http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/hukum/pp23-04.htm, diakses 9 Oktober 2011
Arif S., “Jabatan Funsional
Pustakawan” arifs.staff.ugm.ac.id/.../jabatan_fungsional_pustakawan, diakses
9 Oktober 2011
Nur Ika
Ahmad, ”Profesi dan Profesionalisme Pustakawan” http://noorikaahmad.multiply.com/journal/item/8/Profesi_dan_Profesionalisme_Pustakawan
Disusun oleh :
Bachtiar Rizki Husada
Alit Priyo Samekto
Bayu Andi Ernanto
Thoriq Tri Prabowo
As'ad Syamsul Bahri
No comments:
Post a Comment